Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial AHA, 25 tahun, dan S, 21 tahun. Mereka telah mempromosikan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Setiap bulannya, kedua pelaku mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta. Mereka juga mendapatkan bonus jika link yang dipromosikan diklik orang dan kembali mendapatkan bayaran tambahan jika ada yang mendaftar pada situs judi online yang dipromosikan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita uang yang didapatkan dari promosi website-website tersebut. Para pelaku juga mendapatkan bayaran atau gaji setiap bulan sebesar masing-masing Rp1 juta. Kasus ini menyoroti bahaya dan konsekuensi hukum dari promosi judi online, yang semakin marak di kalangan anak muda.
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…