Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial AHA, 25 tahun, dan S, 21 tahun. Mereka telah mempromosikan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Setiap bulannya, kedua pelaku mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta. Mereka juga mendapatkan bonus jika link yang dipromosikan diklik orang dan kembali mendapatkan bayaran tambahan jika ada yang mendaftar pada situs judi online yang dipromosikan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita uang yang didapatkan dari promosi website-website tersebut. Para pelaku juga mendapatkan bayaran atau gaji setiap bulan sebesar masing-masing Rp1 juta. Kasus ini menyoroti bahaya dan konsekuensi hukum dari promosi judi online, yang semakin marak di kalangan anak muda.
Video menarik lainnya
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…
https://www.youtube.com/watch?v=xWAPDvwXCFo Pengungkapan dua lokasi judi online di Pekanbaru; omzet Rp3,6 miliar Ditangkap 12 tersangka, termasuk pemodal…
Remaja 19 tahun terjerumus candu judi online dan mencuri Rp 5,5 juta di warteg Denpasar. Simak kronologi…
Terungkap modus jual beli rekening judi online Komdigi, istri makelar gunakan miliaran dana haram. Kupas…
Roy Suryo ungkap praktik penjagaan situs judi online Kominfo. Polemik ini kaitkan nama Budi Arie…