Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kedua pelaku yang diamankan ini berinisial AHA, 25 tahun, dan S, 21 tahun. Mereka telah mempromosikan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Setiap bulannya, kedua pelaku mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta. Mereka juga mendapatkan bonus jika link yang dipromosikan diklik orang dan kembali mendapatkan bayaran tambahan jika ada yang mendaftar pada situs judi online yang dipromosikan itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar. Dari para pelaku, polisi menyita uang yang didapatkan dari promosi website-website tersebut. Para pelaku juga mendapatkan bayaran atau gaji setiap bulan sebesar masing-masing Rp1 juta. Kasus ini menyoroti bahaya dan konsekuensi hukum dari promosi judi online, yang semakin marak di kalangan anak muda.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…