Dua pemuda berinisial FS dan F ini tak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok mengepung mereka di sebuah warung di Simpang Nagari Tanjung Nan Ampek, Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis sore. Kedua kakak beradik ini ditangkap polisi saat bermain judi online jenis slot menjelang waktu berbuka puasa. Keduanya tak bisa mengelak dan mengaku tengah bermain judi online dengan menggunakan sebuah aplikasi pembayaran.
Guna proses lebih lanjut, keduanya dibawa ke Polres Solok. Kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial FS dan F terkait dengan dugaan tindak pidana permainan judi online slot. Adapun tempat kejadian perkara yaitu bertempat di Jorong Simpang Nagari Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Kedua tersangka akan dijerat polisi dengan pasal perjudian yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Ulfa Musriadi melaporkan dari Kabupaten Solok.
Video menarik lainnya
Emak-emak di Langkat bakar mesin judi tembak ikan karena resah. Polisi dukung aksi dan rencanakan…
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam Lampung. Penetapan diumumkan…
Polres Kupang tangkap 6 pelaku judi online Kupang, termasuk IRT, tukang ojek, dan sopir angkot.…
Warga ungkap TKP judi sabung ayam di Way Kanan dikenal elit, banyak mobil mewah. Kasus…
Budi Arie tanggapi isu terseret kasus judi online, menegaskan dukungan penegakan hukum dan pematasan judi…
Utang judi online Rp80 juta jadi motif AAB bunuh juniornya. Gelagat aneh AAB terungkap sebelum…