Dua mahasiswi cantik asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena nekat mempromosikan judi online di laman media sosial milik mereka. Keduanya berdalih iseng mencari pendapatan lewat sosial media dengan bayaran hingga Rp 10 juta. Namun, harapan mereka untuk segera menyandang gelar sarjana pupus setelah ditangkap jajaran Satpol PP Bogor.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan judi online dalam akun media sosial mereka. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang karyawan perempuan dan enam orang lainnya yang terlibat dalam judi online. Dari pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena alasan ekonomi.
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah akun Instagram, satu akun iCloud, satu akun Google, dan empat hasil tangkapan layar sosial media. Khusus bagi para mahasiswa yang mempromosikan judi online, mereka dijerat dengan pasal undang-undang ITE dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…