Dua mahasiswi cantik asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena nekat mempromosikan judi online di laman media sosial milik mereka. Keduanya berdalih iseng mencari pendapatan lewat sosial media dengan bayaran hingga Rp 10 juta. Namun, harapan mereka untuk segera menyandang gelar sarjana pupus setelah ditangkap jajaran Satpol PP Bogor.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan judi online dalam akun media sosial mereka. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang karyawan perempuan dan enam orang lainnya yang terlibat dalam judi online. Dari pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena alasan ekonomi.
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah akun Instagram, satu akun iCloud, satu akun Google, dan empat hasil tangkapan layar sosial media. Khusus bagi para mahasiswa yang mempromosikan judi online, mereka dijerat dengan pasal undang-undang ITE dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Roy Suryo ungkap praktik penjagaan situs judi online Kominfo. Polemik ini kaitkan nama Budi Arie…
Roy Suryo sebut akun Gibran mengikuti akun judi online sebagai bukti pelanggaran etika. Desakan pemakzulan…
Ayah Farel Prayoga judi online ditangkap, Farel beri tanggapan bijak. Kisah perjuangan dan respon kedewasaan…
Artis cilik kecewa uang manggung dipakai judi online oleh ayahnya. Ia mengaku tak pernah tahu…
Ayah Farel Prayoga judi online ditangkap polisi, Farel beri respons bijak dan kenang masa kecil…
https://www.youtube.com/watch?v=2UugyROjSs8 Polri telah mengungkap lebih dari 6.000 kasus judi online sejak 2020, dengan 9.000 tersangka,…