Dua mahasiswi cantik asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena nekat mempromosikan judi online di laman media sosial milik mereka. Keduanya berdalih iseng mencari pendapatan lewat sosial media dengan bayaran hingga Rp 10 juta. Namun, harapan mereka untuk segera menyandang gelar sarjana pupus setelah ditangkap jajaran Satpol PP Bogor.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan judi online dalam akun media sosial mereka. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang karyawan perempuan dan enam orang lainnya yang terlibat dalam judi online. Dari pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena alasan ekonomi.
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah akun Instagram, satu akun iCloud, satu akun Google, dan empat hasil tangkapan layar sosial media. Khusus bagi para mahasiswa yang mempromosikan judi online, mereka dijerat dengan pasal undang-undang ITE dengan ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Penangkapan bandar judi online internasional di Jabar, mengoperasikan 8 situs dengan keuntungan Rp365 miliar. Pelaku…
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…
Ayu Ting Ting dilaporkan ALMI karena diduga mempromosikan judi online, menyusul kasus serupa dengan Wulan…
Polisi geledah markas judi online di Galaxi Bekasi, temukan komputer dan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut.
Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia dengan 211.122 pemain, mengalahkan…