Menkominfo Budi Ari Setiadi mengungkap bahwa pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau pidana. Budi menyebut pemerintah akan terlebih dahulu mengambil pendekatan persuasif untuk pemain judi online dan berupaya untuk merehabilitasi warga yang kecanduan judi online. Pasalnya, menurut Budi, pemain judi online tidak hanya bisa disebut sebagai pelaku, namun juga bisa dikategorikan sebagai korban. Langkah persuasif ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi mereka yang terjebak dalam jerat judi online.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online mengklaim telah mengantongi data warga yang bermain judi online di seluruh Indonesia. Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Cahyanto, menyebut hampir di seluruh provinsi terdapat warga yang terpapar judi online. Hadi pun mengaku akan mengumpulkan para camat hingga lurah dan kades di seluruh Indonesia untuk memaparkan data yang diperoleh Satgas. Bahkan, ia bakal membeberkan nama-nama warga yang bermain judi online, termasuk nomor telepon seluler dan alamat mereka.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 lalu. Satgas ini dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Dengan adanya langkah persuasif ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi permasalahan judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…