Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yandri meminta Kejaksaan usut penyimpangan dana desa, termasuk penggunaan dana desa untuk judi online. Mendes PDT Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri PDT Ahmad Riza Patria, bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung pada Rabu pagi. Kedatangan Yandri bertujuan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pendampingan penggunaan dana desa sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana desa. Salah satu permintaannya adalah agar Kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan dana desa, yaitu kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online.
Hasil evaluasi kami selama beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, menunjukkan banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk judi online atau kepentingan lain yang tidak semestinya. Kami juga menemukan adanya website fiktif yang terkait dengan penyimpangan ini. Kami meminta agar hal ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera. Dengan demikian, para oknum kepala desa tidak mengulangi perbuatannya, dan yang belum melakukan tidak tergoda untuk melakukannya.
Video menarik lainnya
Polda Jatim gelar lomba film pendek bertema bahaya judi online di kalangan pelajar untuk edukasi…
https://www.youtube.com/watch?v=bbmej7vk_v0 Komdigi gelar Fun Run 5K bertema Lari dari Judol di GBK Jakarta. Diikuti oleh…
Peran sektor pendidikan melawan judi online diperkuat lewat deklarasi kampus, demi ruang digital yang aman…
Pemberantasan judi online di Indonesia: Fakta transaksi triliunan, penyebab kecanduan, dan solusi teknologi untuk memblokir…
Karyawan gelapkan mobil untuk judi online. Aksinya terbongkar dan ditangkap di warung kopi setelah buron…
Kenapa selalu kalah dalam judi online? Ternyata sistemnya memang diatur agar pemain menang sekali dan…