- OJK memblokir 8.618 rekening bank terkait judi online.
- Jumlah rekening yang diblokir meningkat dari sebelumnya 8.500 rekening.
- OJK meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
- Langkah lanjutan termasuk penyesuaian identitas dan penerapan Enhanced Due Diligence (EDD).
- OJK berkomitmen memberantas aktivitas judi online yang merugikan.
Cerita Lengkap
Otoritas Jasa Keuangan / OJK memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Anaral, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.
Dengan tindakan tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal di masa depan.
Video menarik lainnya
-
Penggerebekan Tiga Pria Bermain Judi di Kandang Sapi
-
Gus Ipul Tegas: Bansos Dicabut Jika Dipakai untuk Judi Online
-
Mantan Anggota Tim Mawar Ungkap Intelijen Asing di Balik Dasco dan Judi Online Kamboja
-
Selebgram Apsenso Ubey Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp 4 Juta
-
Emak-Emak Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat, Polisi Dukung Aksi