Otoritas Jasa Keuangan / OJK memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Anaral, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.
Dengan tindakan tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal di masa depan.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=KN_-_rV2grI TikTokers Gunawan (Sadbor) dan Supendi ditahan karena promosikan judi online; pro-kontra muncul, masyarakat sarankan…
Dampak judi online rugikan finansial hingga ganggu jiwa, 100 pasien dirawat di RSCM, pemerintah diminta…
Pemberantasan judi online ungkap 22 tersangka, termasuk bandar HE dan 10 pegawai Komdigi, kelola ribuan…
Budi Arie diperiksa polisi dalam kasus judi online pegawai Komdigi, 12 staf terlibat lindungi ribuan…
Pemberantasan judi online soroti pemeriksaan Budi Arie sebagai saksi di kasus Kominfo 2023-2024, dalami dugaan…
Eks Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi terkait kasus judi online di Kominfo. Simak kronologi dan…