Otoritas Jasa Keuangan / OJK memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Anaral, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.
Dengan tindakan tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal di masa depan.
Video menarik lainnya
Emak-emak di Langkat bakar mesin judi tembak ikan karena resah. Polisi dukung aksi dan rencanakan…
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam Lampung. Penetapan diumumkan…
Polres Kupang tangkap 6 pelaku judi online Kupang, termasuk IRT, tukang ojek, dan sopir angkot.…
Warga ungkap TKP judi sabung ayam di Way Kanan dikenal elit, banyak mobil mewah. Kasus…
Budi Arie tanggapi isu terseret kasus judi online, menegaskan dukungan penegakan hukum dan pematasan judi…
Utang judi online Rp80 juta jadi motif AAB bunuh juniornya. Gelagat aneh AAB terungkap sebelum…