Otoritas Jasa Keuangan / OJK memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan pemblokiran sebelumnya yang mencakup 8.500 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Anaral, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Selain pemblokiran, OJK juga mengembangkan langkah-langkah lanjutan terhadap rekening yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta perbankan untuk melakukan penyesuaian identitas serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online yang semakin marak.
Dengan tindakan tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal di masa depan.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…