- Polri menggerebek jaringan judi online internasional situs WSB yang beroperasi di Indonesia
- Operasi serentak dilakukan di Depok, Cianjur, Tangerang Selatan, Batam, dan Pekanbaru
- Total 9 tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp11,9 miliar dan kendaraan mewah Jaringan terhubung dengan beberapa negara: Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand Keuntungan jaringan mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun
- Polri bekerja sama dengan PPATK dan Kominfo dalam penindakan
- 440 kasus perjudian online berhasil diungkap dengan 692 tersangka selama Oktober 2024-Februari 2025
- Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara
- Tersangka juga dikenakan pasal TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
- Para pelaku menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan ilegal
- Polri terus berupaya mempersempit ruang gerak praktik perjudian online di Indonesia
Cerita Lengkap
Polri kembali menindak tegas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional situs WSB yang beroperasi di Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan operasi besar-besaran jaringan judi online di lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang judi online.
Dalam operasi yang digelar serentak pada 14 November 2024, aparat berhasil menggerebek sejumlah lokasi di Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, ponsel, dan perangkat komputer.
Penyelidikan terus berkembang hingga ke provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit 3 Jatanras Bareskrim Polri kembali menggelar operasi di Batam dan Pekanbaru. Kali ini empat tersangka lainnya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,9 miliar, kendaraan mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi perjudian online.
Para pelaku memanfaatkan rekening orang lain untuk transaksi keuangan serta berkomunikasi dengan jaringan di beberapa negara seperti Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Dalam setahun, jaringan judi online ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polri bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dan aset para pelaku. Tak hanya itu, Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring yang masih beroperasi di Indonesia.
Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 440 kasus perjudian online berhasil diungkap dengan total 692 tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Denny Cagur Terseret Dugaan Promosi Judi Online dan Kemenangan Trump Disorot
-
Lansia Bermain Judi di Pangkal Pinang Digerebek Polisi
-
Telemarketing Judi Online Diringkus Polisi di Banjar
-
Selebgram Bengkulu Ditangkap Terkait Kasus Judi Online
-
Polisi Gerebek Rumah Mewah di Purbalingga, Markas Judi Online Berpusat di Kamboja