- Satu tersangka judi online dijerat pasal pencucian uang.
- Dari 18 tersangka, 10 adalah pegawai Komdigi, 8 warga sipil.
- Tersangka D terlibat dalam pencucian uang oleh DPO A.
- DPO A masih dalam pengejaran penyidik.
- Barang bukti berupa uang tunai 22,6 miliar rupiah disita.
Cerita Lengkap
Satu tersangka dalam kasus judi online telah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari 18 tersangka yang terlibat, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka, yang berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A, alias M. Tersangka D adalah istri dari DPO A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai 22,6 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tepatnya adalah Rp22.687.599.000. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari judi online dan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Lintas Negara, Sita Rp75 Miliar
-
Bareskrim Polri Bongkar Situs Judi Online Rp14,6 Miliar Empat Tersangka Ditangkap
-
Sekolah di Jambi Gencarkan Imbauan Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar
-
Jambi Darurat Judi Online di Kalangan Pelajar