Satu tersangka dalam kasus judi online telah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari 18 tersangka yang terlibat, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka, yang berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A, alias M. Tersangka D adalah istri dari DPO A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai 22,6 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tepatnya adalah Rp22.687.599.000. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari judi online dan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…