Satu tersangka dalam kasus judi online telah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari 18 tersangka yang terlibat, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka, yang berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A, alias M. Tersangka D adalah istri dari DPO A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai 22,6 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tepatnya adalah Rp22.687.599.000. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari judi online dan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
Video menarik lainnya
Artis cilik kecewa uang manggung dipakai judi online oleh ayahnya. Ia mengaku tak pernah tahu…
Ayah Farel Prayoga judi online ditangkap polisi, Farel beri respons bijak dan kenang masa kecil…
https://www.youtube.com/watch?v=2UugyROjSs8 Polri telah mengungkap lebih dari 6.000 kasus judi online sejak 2020, dengan 9.000 tersangka,…
Nama Budi Arie disebut di sidang judi online. Ia merespons santai saat ditanya soal dugaan…
Persidangan kasus judi online ungkap dugaan keterlibatan pejabat. Benarkah Budi Arie terlibat? Simak fakta sidang…
Penasihat Ahli Kapolri ungkap cara memberantas judi online secara optimal dengan menutup situs, bukan hanya…