Satu tersangka dalam kasus judi online telah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari 18 tersangka yang terlibat, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka, yang berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A, alias M. Tersangka D adalah istri dari DPO A, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai 22,6 miliar rupiah. Jumlah ini lebih tepatnya adalah Rp22.687.599.000. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari judi online dan pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri ringkus WNA China dan tiga lainnya dalam kasus penggerebekan jaringan judi online, dengan…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…