Cerita Judi Online

Pelajar SMA Pangandaran Terlibat Jaringan Judi Online

Shares
  • Polisi menangkap empat pelaku pengelola situs judi online di Pangandaran.
  • Dua pelaku adalah pelajar SMA yang berkonflik dengan hukum.
  • Kejahatan berlangsung hampir satu tahun dengan keuntungan Rp61 juta.
  • Barang bukti berupa PC, monitor, telepon genggam, dan laptop diamankan.

Cerita Lengkap

Pelajar SMA Pangandaran terlibat jaringan judi online. Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menangkap empat pelaku pengelola situs judi online. Dari keempat tersangka, dua di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan keterangan polisi, kedua anak tersebut berumur 16 dan 17 tahun. Salah satunya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Pangandaran. Menurut Kapolres Pangandaran, kedua remaja itu merupakan otak di balik pembuatan situs judi online. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial AN berusia 22 tahun dan ES 23 tahun, berperan aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Adapun modus operandi para pelaku, ABH yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum, berperan dalam pembuatan website. Selanjutnya, dua orang lainnya bertindak sebagai admin dan mempromosikan website kepada konsumen atau masyarakat. Diketahui, kejahatan keempat tersangka ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun. Dari pemeriksaan polisi, ditemukan bahwa dalam delapan bulan terakhir, mereka telah menghasilkan uang mencapai Rp61 juta dari enam bank.

Keempat tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran pada 14 November 2024. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua unit PC, tiga unit monitor, delapan unit telepon genggam, dan tiga laptop.

Video menarik lainnya