Pemuda Bangkalan kecanduan judi online – Dampak buruk dari kecanduan judi online tergambar jelas dari perangai seorang pemuda berinisial ZF (26 tahun), warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan. Fenomena kecanduan judi online yang semakin marak di Indonesia telah menimbulkan kerusakan tidak hanya secara finansial, tetapi juga hubungan keluarga seperti yang terjadi pada kasus ini. Akibat kecanduan permainan judi online, ZF tidak mampu lagi berpikir jernih dan cenderung bersikap kasar karena sering memukuli hingga mengancam ibu kandungnya, SA (54 tahun), dengan sebilah linggis saat meminta uang untuk bermain judi online.
Perilaku tidak wajar dari ZF kepada ibunya itu terangkum dari keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dalam kesempatan doorstop di Mapolres pada Kamis, 6 Maret 2025. ZF dijebloskan ke balik jeruji tahanan setelah ditangkap di rumahnya oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satres Krim Polres Bangkalan pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Perilaku tidak wajar dari tersangka ZF yang sering memaksa untuk meminta uang, bahkan tidak segan mengancam ibunya dengan sebilah linggis, sempat direkam adiknya melalui kamera video ponselnya. Aksi pemukulan terhadap korban terjadi pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Awalnya tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp500.000 untuk bermain judi online slot, namun si ibu hanya memberikan uang Rp100.000. Karena hanya diberi uang sebesar Rp100.000 itulah, tersangka menjadi kalap, mengambil obeng dan menghunuskannya ke arah atas sambil melontarkan kalimat ancaman kepada korban berkali-kali.
“Karena judi online, tiba-tiba (tersangka) membangunkan ibunya dan menyampaikan kalau yang bersangkutan kalah Rp3 juta dan minta uang, memaksa ibunya untuk minta uang. Pada intinya, ibunya tidak memiliki uang dan tidak memberikan uang, yang mana kemudian tersangka ini marah,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, “Dalam situasi ini, adik atau anak keempat dari korban sempat merekam kejadian tersebut di mana tersangka memukul ibunya dengan tangan kiri di bagian pipi kiri sebanyak tiga kali. Kemudian meminta lagi dan tidak diberikan lagi sama ibunya, lalu memukul lagi dengan tangan kanan di bagian belakang kepala ibunya, yang mana kemudian dilindungi oleh adiknya atau anak keempat ini untuk melindungi ibunya, yang mana kemudian si adik ini juga ditendang oleh si tersangka sebanyak dua kali. Yang mana kemudian si ibu mengatakan ‘iya, iya, iya, saya beri’ dan akhirnya si tersangka menghentikan penganiayaan tersebut.”
“Berdasarkan peristiwa tersebut, adanya laporan kepada kami, tersangka kemudian kami amankan kemarin di rumahnya di Pejagan, yang mana saat ini sudah kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Kami kenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT, ancaman hukumnya 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya dampak perjudian terhadap kehidupan keluarga. Pemerintah dan masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menangani masalah kecanduan judi online yang kini semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah di Indonesia.
Video menarik lainnya
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…
https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…