Cerita Judi Online

Penangkapan 12 Bandar Togel Online di Cirebon Mengungkap Jaringan Perjudian Online

Shares
  • Penangkapan 12 pelaku judi online di Cirebon.
  • Penggerebekan di tujuh lokasi berbeda.
  • Salah satu pelaku adalah perempuan pengepul.
  • Jaringan perjudian masih di tingkat kabupaten dan provinsi.
  • Barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan buku tabungan diamankan.
  • Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Cirebon berhasil mengamankan 12 bandar togel online dengan modus menggunakan aplikasi ponsel. Para pelaku ini ditangkap di tujuh tempat berbeda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Depok, Plumbon, dan Astanajapura membuahkan hasil. Pihak kepolisian berhasil menangkap 12 pelaku judi online jenis togel melalui aplikasi ponsel. Mirisnya, salah satu pelaku berinisial J merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai pengepul nomor para warga yang hendak memasang togel.

Dari pengembangan ini, pihak kepolisian telah mencapai tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas. Perempuan yang ditangkap ini berperan sebagai pengepul internasional, sementara jaringannya masih berada di tingkat kabupaten dan provinsi, yaitu Banten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan terkait dengan server dan jaringan-jaringan lainnya.

Kami telah mengamankan tujuh TKP perjudian online jenis togel. Beberapa contohnya terjadi di wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Plumbon. Dari ketujuh TKP ini, kami mengamankan 12 pelaku perjudian online yang melaksanakan aksinya di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus yang dilakukan dalam perjudian ini adalah menggunakan handphone, di mana pemasang memasang taruhan menggunakan handphone atau membeli secara langsung kepada pengepul. Pengepul kemudian menginput data ke dalam sistem yang ada.

Usai ditangkap, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, tas selempang, hingga buku tabungan milik para pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan perjudian online di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku harus mendekam di Polresta Cirebon dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan perjudian online di Cirebon.

Video menarik lainnya