Penangkapan Bandar Judi Online Internasional – Pihak kepolisian Jawa Barat dan Polres Ciamis berhasil menangkap seorang bandar judi online yang terlibat dalam jaringan internasional. Pelaku, yang berinisial TCA, mengoperasikan bisnis haram ini dari Kamboja. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dan total keuntungan yang diraup mencapai Rp365 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, mobile banking, serta ATM. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai tujuan setoran korban judi online.
TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Situs-situs yang terkait dengan aktivitas ilegal ini juga telah dimintakan untuk dilakukan pemblokiran. Saat akan diamankan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, di mana istri dan adik iparnya, yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini, berada. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang mencapai Rp365 miliar.
Video menarik lainnya
Temukan bagaimana aplikasi pemerintah rentan disusupi judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya
Dua pemuda Ciamis ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial dengan imbalan Rp1,5…
Ayu Ting Ting dilaporkan ALMI karena diduga mempromosikan judi online, menyusul kasus serupa dengan Wulan…
Polisi geledah markas judi online di Galaxi Bekasi, temukan komputer dan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut.
Indonesia menduduki peringkat pertama pemain judi slot dan gacor di dunia dengan 211.122 pemain, mengalahkan…
Polisi bongkar jaringan judi online beromzet Rp 2 miliar per bulan di Batam, amankan 12…