Penangkapan Bandar Judi Online Internasional – Pihak kepolisian Jawa Barat dan Polres Ciamis berhasil menangkap seorang bandar judi online yang terlibat dalam jaringan internasional. Pelaku, yang berinisial TCA, mengoperasikan bisnis haram ini dari Kamboja. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dan total keuntungan yang diraup mencapai Rp365 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, mobile banking, serta ATM. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai tujuan setoran korban judi online.
TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Situs-situs yang terkait dengan aktivitas ilegal ini juga telah dimintakan untuk dilakukan pemblokiran. Saat akan diamankan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, di mana istri dan adik iparnya, yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini, berada. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang mencapai Rp365 miliar.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…