Penangkapan Bandar Judi Online Internasional – Pihak kepolisian Jawa Barat dan Polres Ciamis berhasil menangkap seorang bandar judi online yang terlibat dalam jaringan internasional. Pelaku, yang berinisial TCA, mengoperasikan bisnis haram ini dari Kamboja. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dan total keuntungan yang diraup mencapai Rp365 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, mobile banking, serta ATM. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai tujuan setoran korban judi online.
TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Situs-situs yang terkait dengan aktivitas ilegal ini juga telah dimintakan untuk dilakukan pemblokiran. Saat akan diamankan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, di mana istri dan adik iparnya, yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini, berada. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang mencapai Rp365 miliar.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=xWAPDvwXCFo Pengungkapan dua lokasi judi online di Pekanbaru; omzet Rp3,6 miliar Ditangkap 12 tersangka, termasuk pemodal…
Remaja 19 tahun terjerumus candu judi online dan mencuri Rp 5,5 juta di warteg Denpasar. Simak kronologi…
Terungkap modus jual beli rekening judi online Komdigi, istri makelar gunakan miliaran dana haram. Kupas…
Roy Suryo ungkap praktik penjagaan situs judi online Kominfo. Polemik ini kaitkan nama Budi Arie…
Roy Suryo sebut akun Gibran mengikuti akun judi online sebagai bukti pelanggaran etika. Desakan pemakzulan…
Ayah Farel Prayoga judi online ditangkap, Farel beri tanggapan bijak. Kisah perjuangan dan respon kedewasaan…