Penangkapan Bandar Judi Online Internasional – Pihak kepolisian Jawa Barat dan Polres Ciamis berhasil menangkap seorang bandar judi online yang terlibat dalam jaringan internasional. Pelaku, yang berinisial TCA, mengoperasikan bisnis haram ini dari Kamboja. TCA melayani sebanyak delapan situs judi dengan menyertakan 210 rekening, dan total keuntungan yang diraup mencapai Rp365 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming sebesar Rp2.500.000 agar membuka rekening, mobile banking, serta ATM. Rekening baru tersebut kemudian dijadikan sebagai tujuan setoran korban judi online.
TCA terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Situs-situs yang terkait dengan aktivitas ilegal ini juga telah dimintakan untuk dilakukan pemblokiran. Saat akan diamankan, TCA sudah bersiap untuk terbang ke Kamboja, di mana istri dan adik iparnya, yang juga merupakan admin dari jaringan judi online ini, berada. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pengembangan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti PPATK, untuk menelusuri aliran dana yang mencapai Rp365 miliar.
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Seorang pegawai bank di Jambi gelapkan Rp381 juta dari 28 nasabah untuk judi online
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…