Cerita Judi Online

Penangkapan Dua Buronan Judi Online, Tersangka Bertambah Jadi 18

Shares
  • Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online.
  • Tersangka termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Dua buronan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
  • MN dan DM memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.
  • Barang bukti senilai Rp2,8 miliar disita.
  • Polisi belum merinci identitas dan kronologi penangkapan.

Cerita Lengkap

Usai penangkapan dua buronan judi online, Polda Metro Jaya hingga kini sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komunikasi dan Digital, dan sisanya adalah warga sipil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN adalah orang yang menyetorkan uang dan daftar situs judi online agar bisa dilindungi oleh oknum pegawai Komunikasi dan Digital. Sementara tersangka DM berperan sebagai pembantu pelaku MN dan menampung uang hasil kejahatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar dari kedua tersangka kasus judi online itu.

Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kedua tersangka tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam. Kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Tersangka berinisial MN dan DM ini dijemput petugas dari Penang, Malaysia, dan tiba di terminal dua Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam.

Pada kasus ini, polisi menyebut keduanya memiliki peran yang berbeda. MN memiliki tugas untuk menyetorkan daftar website dan uang, sedangkan DM memiliki peran untuk menampung aliran uang. Dari penangkapan kedua tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai sebesar Rp200 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening bank tersangka sebesar Rp2,8 miliar. Peran MN adalah menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website untuk dijaga agar tidak diblokir. Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

Hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan keduanya. Pada penanganan kasus ini yang melibatkan pegawai Komunikasi dan Digital, polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Sepuluh orang di antaranya merupakan pegawai Komunikasi dan Digital, dan delapan lainnya merupakan warga sipil.

Video menarik lainnya