Cerita Judi Online

Penggerebekan Jaringan Judi Online di Riau Beromzet Ratusan Miliar

Shares
  • Sembilan orang ditangkap dalam penggerebekan judi online di Riau.
  • Jaringan judi online di Riau beromzet ratusan miliar rupiah.
  • Otak pelaku pernah bekerja untuk agen judi online di Filipina.
  • Barang bukti senilai Rp1 miliar dan aset lainnya disita.
  • Pelaku berkoordinasi dengan agen judi dari beberapa negara Asia.
  • Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang.

Cerita Lengkap

Saudara, meskipun hukuman dan sosialisasi dampak buruk telah dilakukan, tampaknya hal ini tidak memberikan efek jera bagi pemilik atau pemain judi online. Baru-baru ini, sembilan orang diciduk polisi sebagai bagian dari jaringan judi online di Riau beromzet ratusan miliar rupiah. Otak pelaku adalah seseorang yang sebelumnya bekerja untuk agen judi online di Filipina. Penggerebekan ini dilakukan di dua markas judi online yang berada di Jalan Orchid Park, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan Pekanbaru, Riau.

Para operator judi online ini tidak berkutik saat penggerebekan. Sebelas orang tersangka ditangkap, dan barang bukti yang disita pun tidak tanggung-tanggung, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar dari berbagai mata uang. Selain itu, belasan unit telepon genggam, puluhan kartu ATM dan buku tabungan, tas dan jam tangan mewah, kendaraan roda dua dan empat, hingga rumah toko turut disita. Judi online ini memiliki server yang berada di Eropa, dan para pelaku mendaftarkan diri sebagai agen judi online di regional Indonesia.

Otak jaringan judi online ini adalah seorang korban tindak pidana perdagangan orang yang pernah bekerja pada agen judi online di Filipina. Para pelaku juga diketahui saling berkoordinasi dengan agen judi online dari Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Mereka kini terancam tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online yang merugikan.

Video menarik lainnya