Cerita Judi Online

Penggerebekan Jaringan Kamboja di Cengkareng: 8 Tersangka Diamankan

Shares
  • Penggerebekan markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Rumah mewah di Cengkareng Indah Kapuk dijadikan markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.
  • Polisi menangkap delapan tersangka, empat di antaranya ditangkap pada Jumat pagi.
  • Barang bukti yang disita meliputi ponsel, kartu debit, buku tabungan, laptop, printer, dan dokumen resi pengiriman.
  • Rumah tersebut telah beroperasi untuk aktivitas ilegal sejak tahun 2022.
  • Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait transfer dana dan transaksi elektronik.
  • Situasi di sekitar lokasi penggerebekan tampak normal tanpa pengamanan berarti.
  • Warga sekitar tidak menyadari aktivitas ilegal yang berlangsung di rumah tersebut.

Cerita Lengkap

Penggerebekan markas judi online jaringan Kamboja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat telah menjadi perhatian publik. Mari kita lihat bagaimana kondisi terkini di lokasi penggerebekan tersebut melalui laporan langsung dari rekan kita.

Sebuah rumah mewah di perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, dijadikan markas penyewaan rekening untuk bandar judi online jaringan Kamboja. Rumah dua lantai bernomor AB20 dengan desain sangat mewah ini tampak sudah tidak lagi dipasangi garis polisi. Menurut informasi dari warga sekitar, garis polisi sudah dilepaskan sebelum salat Jumat. Terlihat juga ada sebuah mobil sedan berplat B 1542 HOO yang masih terparkir di depan rumah, tampaknya belum diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan pada Jumat pagi, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening judi online. Keempat pelaku ini masih berusia muda, di bawah 30 tahun, di antaranya RS (pemilik rumah), DAP (27 tahun), Y (44 tahun), dan RF (28 tahun). Rumah yang digerebek tampak bersih dan baru direnovasi.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap pagi tadi melengkapi empat tersangka lainnya yang sudah diamankan pada hari Kamis, sehingga total ada delapan tersangka yang kini berada di Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, meliputi 5 unit ponsel, 713 kartu debit, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, dan satu bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.008 lembar.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, rumah ini sudah beroperasi sebagai tempat penyewaan rekening untuk bandar judi online sejak tahun 2022, artinya sudah sekitar 2,5 tahun lamanya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp4 miliar, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Situasi di sekitar rumah yang digerebek tampak berlangsung seperti biasa. Sejumlah pedagang masih berjualan dan warga masih beraktivitas normal di sekitar TKP. Tidak ada pengamanan berarti dan tampak sekilas rumah ini tidak seperti baru digerebek oleh pihak kepolisian.

Video menarik lainnya