Polisi telah mengungkap peran tersangka A dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Tersangka A alias M merupakan bagian dari tiga serangkai bersama dengan A dan AK yang sebelumnya sudah ditangkap.
Menurut Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Ari, tersangka A bertugas mengumpulkan data yang terindikasi judi online dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, A juga berperan sebagai pengatur operasional yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat.
Tersangka A dan dua orang lainnya yang termasuk tiga serangkai tersebut juga berperan dalam memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berperan sebagai operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebanyak 23 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Polisi telah melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap beberapa tersangka lainnya, termasuk empat orang yang merupakan bandar serta pengelola situs perjudian yang diduga mendapatkan perlindungan dari oknum pegawai Kementerian.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…