- Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku judi online dan ketangkasan.
- Polisi menyita mesin judi dan uang tunai dari lokasi penggerbakan.
- Mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan bukti rekap toto gelap disita.
- Terdapat dua handphone berisi website judi online.
- Para pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun.
- Modus operandi beragam, termasuk judi online dan adu ketangkasan.
- Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Cerita Lengkap
Polrestabes Medan tangkap pelaku judi online dan judi ketangkasan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dalam operasi ini, polisi menyita mesin judi dan uang tunai dari lokasi penggerbakan. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Medan dalam upaya pemberantasan judi online dan judi ketangkasan di Sumatera Utara.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan uang tunai, serta bukti rekap toto gelap alias togel. Terdapat dua handphone yang berisi website judi online, serta uang puluhan ribu. Untuk mesin tembak ikan, masing-masing lokasi kejadian (TKP) terdapat satu unit mesin tembak ikan. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dari mesin ikan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku mengaku sudah beroperasi selama satu tahun. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari website judi online hingga adu ketangkasan. Kini, kesembilan pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Tak Yakin Dasco Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja
-
Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp381 Juta Demi Judi Online, 28 Nasabah Jadi Korban
-
Mantan Admin Judi Online Ungkap Ngerinya Bekerja di Kamboja
-
Pengangguran Tinggi Dorong Maraknya Judi Online di Kalangan Pekerja Migran
-
Pak Harto Sindir Keras Judi Online dan Dampaknya di Era Digital