- Pria di Solok ditangkap saat main judi online di teras rumah.
- Penangkapan dilakukan oleh tim Ayam Jago Polres Solok.
- Istri pelaku pingsan saat suaminya dibawa polisi.
- Barang bukti dua unit ponsel disita.
- Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.
Cerita Lengkap
Seorang pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat asyik main judi online di teras rumahnya. Pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap oleh tim Ayam Jago Polres Solok setelah mendapat laporan dari masyarakat. AP diketahui sedang bermain judi online jenis Mayong di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Sirih, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam.
Saat ditangkap, AP bersama rekannya mengakui sedang bermain judi online. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik, hingga jatuh pingsan melihat suaminya akan dibawa ke kantor polisi. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Sirih dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel dibawa ke Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Ulriadi melaporkan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait judi online di wilayah tersebut.
Video menarik lainnya
-
Benarkah Ada Kekuatan Besar Lindungi Budi Arie dari Dakwaan Kasus Judi Online?
-
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi yang Diretas Jadi Situs Judi Online
-
Budi Arie Bongkar Partai Mitra Judol yang Fitnah Dirinya
-
PDIP Seruduk Budi Arie Usai Tudingan Mitra Judi Online
-
PDIP Murka! Budi Arie Dituding Fitnah dan Alihkan Isu Judi Online