Seorang pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat asyik main judi online di teras rumahnya. Pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap oleh tim Ayam Jago Polres Solok setelah mendapat laporan dari masyarakat. AP diketahui sedang bermain judi online jenis Mayong di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Sirih, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam.
Saat ditangkap, AP bersama rekannya mengakui sedang bermain judi online. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik, hingga jatuh pingsan melihat suaminya akan dibawa ke kantor polisi. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Sirih dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel dibawa ke Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Ulriadi melaporkan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait judi online di wilayah tersebut.
Video menarik lainnya
Emak-emak di Langkat bakar mesin judi tembak ikan karena resah. Polisi dukung aksi dan rencanakan…
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabung ayam Lampung. Penetapan diumumkan…
Polres Kupang tangkap 6 pelaku judi online Kupang, termasuk IRT, tukang ojek, dan sopir angkot.…
Warga ungkap TKP judi sabung ayam di Way Kanan dikenal elit, banyak mobil mewah. Kasus…
Budi Arie tanggapi isu terseret kasus judi online, menegaskan dukungan penegakan hukum dan pematasan judi…
Utang judi online Rp80 juta jadi motif AAB bunuh juniornya. Gelagat aneh AAB terungkap sebelum…