Seorang pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat asyik main judi online di teras rumahnya. Pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap oleh tim Ayam Jago Polres Solok setelah mendapat laporan dari masyarakat. AP diketahui sedang bermain judi online jenis Mayong di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Sirih, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam.
Saat ditangkap, AP bersama rekannya mengakui sedang bermain judi online. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik, hingga jatuh pingsan melihat suaminya akan dibawa ke kantor polisi. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Sirih dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel dibawa ke Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Ulriadi melaporkan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait judi online di wilayah tersebut.
Video menarik lainnya
PDIP membantah keras tudingan Budi Arie soal keterlibatan dalam judi online dan akan menempuh langkah…
PDIP melaporkan Budi Arie ke polisi atas tudingan keterlibatan partai dalam judi online. Budi Arie…
Darmadi PDIP tegur keras Menkominfo Budi Arie atas pernyataan terkait judi online yang dinilai menyesatkan…
Wasekjen PDIP ultimatum Menkominfo Budi Arie untuk cabut pernyataan soal keterlibatan kader partainya dalam judi…
Judi online sulit diberantas di Indonesia karena kombinasi kompleks dari faktor teknologi, ekonomi, sosial, serta…
Budi Arie disorot DPR terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online, memicu ketegangan politik dan…