Seorang pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat asyik main judi online di teras rumahnya. Pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap oleh tim Ayam Jago Polres Solok setelah mendapat laporan dari masyarakat. AP diketahui sedang bermain judi online jenis Mayong di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Sirih, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam.
Saat ditangkap, AP bersama rekannya mengakui sedang bermain judi online. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik, hingga jatuh pingsan melihat suaminya akan dibawa ke kantor polisi. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Sirih dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel dibawa ke Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Ulriadi melaporkan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait judi online di wilayah tersebut.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…