Seorang pria asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi saat asyik main judi online di teras rumahnya. Pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap oleh tim Ayam Jago Polres Solok setelah mendapat laporan dari masyarakat. AP diketahui sedang bermain judi online jenis Mayong di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Sirih, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam.
Saat ditangkap, AP bersama rekannya mengakui sedang bermain judi online. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik, hingga jatuh pingsan melihat suaminya akan dibawa ke kantor polisi. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Sirih dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya.
Pelaku bersama barang bukti dua unit ponsel dibawa ke Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Ulriadi melaporkan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait judi online di wilayah tersebut.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=KN_-_rV2grI TikTokers Gunawan (Sadbor) dan Supendi ditahan karena promosikan judi online; pro-kontra muncul, masyarakat sarankan…
Dampak judi online rugikan finansial hingga ganggu jiwa, 100 pasien dirawat di RSCM, pemerintah diminta…
Pemberantasan judi online ungkap 22 tersangka, termasuk bandar HE dan 10 pegawai Komdigi, kelola ribuan…
Budi Arie diperiksa polisi dalam kasus judi online pegawai Komdigi, 12 staf terlibat lindungi ribuan…
Pemberantasan judi online soroti pemeriksaan Budi Arie sebagai saksi di kasus Kominfo 2023-2024, dalami dugaan…
Eks Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi terkait kasus judi online di Kominfo. Simak kronologi dan…