Satreskrim Polres Nias berhasil meringkus sejumlah pemuda yang tengah asyik main judi online di kafe. Rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan detik-detik seorang pria yang tengah asyik bermain judi online ditangkap aparat Satreskrim Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Gunung Sitoli dalam operasi penertiban judi online. Sebanyak tiga pemuda tak berkutik saat petugas datang dan meringkus mereka, lengkap dengan ponsel yang digunakan untuk berjudi.
Selain melakukan penertiban di kalangan masyarakat, Kapolres Nias menyebut pihaknya juga tengah melakukan penertiban pada jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa seluruh ponsel milik anggota. “Kami cek semua handphone. Kalau ada aplikasi judi online, karena sekarang lagi marak, kami laksanakan penertiban dan melaksanakan pemeriksaan oleh Propam yang ada di Polres Nias,” ujarnya.
Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait dengan kasus permainan judi online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias. Ketiganya akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas judi online di masyarakat.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri periksa Yuki Kato terkait dugaan promosi situs judi online, klarifikasi dilakukan.
Polisi Medan gerebek dua lokasi judi online berkedok warnet, 16 orang diamankan, lima positif narkoba.
Razia ponsel di Tigaraksa ungkap tiga pegawai kecamatan terlibat judi online, langkah tegas diambil.
Polisi Cirebon menangkap 12 bandar togel online, mengungkap jaringan perjudian di wilayah tersebut.
Anggota DPR kritik Budi Arie terkait judi online dan investasi Apple, minta tindakan tegas terhadap…
Polisi gerebek markas judi online berkedok toko kain di Bandung, lima orang ditangkap dengan omset…