- Selebgram berinisial EV (19 tahun) dari Temanggung ditangkap karena mempromosikan judi online
- Pelaku memposting Story Instagram dengan tautan judi online dan dibayar oleh penyedia situs
- Penangkapan dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung
- Pelaku menerima tawaran promosi melalui DM Instagram pada 28 Agustus 2023
- EV mendapat bayaran Rp1.200.000 per akun yang masuk melalui link di Story-nya
- Total penghasilan pelaku sekitar Rp1,8 juta per bulan sejak bulan Agustus 2023
- Pelaku mengakui mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum
- Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 10 tahun penjara (pelanggaran UU ITE dan perjudian)
Cerita Lengkap
Selebgram di Temanggung ditangkap – Aksi selebgram asal Kandangan, Kabupaten Temanggung di akun media sosialnya membuat dirinya harus berhadapan dengan jajaran Satres Krim Polres Temanggung. Maraknya promosi judi online di media sosial kembali menjadi perhatian serius pihak kepolisian, kali ini selebgram tersebut terbukti meng-endorse akun judi online ilegal melalui akunnya.
Aparat Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang selebgram berinisial EV, warga Kandangan. Selebgram muda ini ditangkap karena dugaan mempromosikan judi daring atau judi online. Modusnya adalah pelaku memposting Story yang bermuatan judi online pada akun Instagram miliknya dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut.
Kasatkrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
“Tersangka yang dapat kita amankan berinisial EV, usia 19 tahun, warga Kaloran, Kabupaten Temanggung,” jelas AKP Didik. “Kronologinya, pada tanggal 28 Agustus 2023, yang bersangkutan mendapatkan pesan penawaran melalui DM Instagram di akunnya untuk mempromosikan situs judi online. Kemudian tersangka menerima penawaran tersebut pada hari yang sama dan mendapatkan instruksi untuk melakukan upload Story yang memuat tautan situs judi online.”
Selanjutnya, pelaku juga mendapatkan tawaran endorse untuk situs judi online lain yaitu Kalwin.live. Kemudian tersangka menanamkan tautan judi online tersebut ke akun Instagram tersangka yang lain. Pelaku EV yang telah menekuni aksinya sejak Februari yang lalu terakhir mendapatkan pembayaran Rp1.200.000 dari setiap akun yang masuk ke link yang ditautkan di Story Instagramnya.
Ketika ditanya mengenai penghasilannya, tersangka mengaku mendapatkan bayaran setiap bulannya sekitar Rp1,8 juta sejak bulan Agustus 2023. Saat ditanyakan apakah pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, ia mengakui bahwa dirinya mengetahui hal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik dan perjudian. Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial bahwa mempromosikan judi online ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Video menarik lainnya
-
Tragedi Judi Online Menyusup ke TNI-Polri dan Dampaknya
-
Susno Duadji Ragu Satgas Pemerintah Mampu Berantas Judi Online
-
IPW Pertanyakan Keanehan Penangkapan Serentak Pelaku Judi Online
-
Tragedi Soleh Pemuda Bekasi yang Terjebak Sindikat Judi Online di Kamboja
-
Penggerebekan Dramatis Puluhan Lansia Main Judi di Jakarta