Selebgram di Temanggung ditangkap – Aksi selebgram asal Kandangan, Kabupaten Temanggung di akun media sosialnya membuat dirinya harus berhadapan dengan jajaran Satres Krim Polres Temanggung. Maraknya promosi judi online di media sosial kembali menjadi perhatian serius pihak kepolisian, kali ini selebgram tersebut terbukti meng-endorse akun judi online ilegal melalui akunnya.
Aparat Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang selebgram berinisial EV, warga Kandangan. Selebgram muda ini ditangkap karena dugaan mempromosikan judi daring atau judi online. Modusnya adalah pelaku memposting Story yang bermuatan judi online pada akun Instagram miliknya dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut.
Kasatkrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
“Tersangka yang dapat kita amankan berinisial EV, usia 19 tahun, warga Kaloran, Kabupaten Temanggung,” jelas AKP Didik. “Kronologinya, pada tanggal 28 Agustus 2023, yang bersangkutan mendapatkan pesan penawaran melalui DM Instagram di akunnya untuk mempromosikan situs judi online. Kemudian tersangka menerima penawaran tersebut pada hari yang sama dan mendapatkan instruksi untuk melakukan upload Story yang memuat tautan situs judi online.”
Selanjutnya, pelaku juga mendapatkan tawaran endorse untuk situs judi online lain yaitu Kalwin.live. Kemudian tersangka menanamkan tautan judi online tersebut ke akun Instagram tersangka yang lain. Pelaku EV yang telah menekuni aksinya sejak Februari yang lalu terakhir mendapatkan pembayaran Rp1.200.000 dari setiap akun yang masuk ke link yang ditautkan di Story Instagramnya.
Ketika ditanya mengenai penghasilannya, tersangka mengaku mendapatkan bayaran setiap bulannya sekitar Rp1,8 juta sejak bulan Agustus 2023. Saat ditanyakan apakah pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, ia mengakui bahwa dirinya mengetahui hal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik dan perjudian. Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer dan pengguna media sosial bahwa mempromosikan judi online ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Video menarik lainnya
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…
https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…