Video Bahasa Indonesia

Tak Disangka Pementasan Wayang Kulit Disusupi Praktik Judi Dadu

Shares
  • Praktik judi dadu terungkap di pementasan wayang kulit di Klaten
  • Tiga pelaku, termasuk bandar, ditangkap oleh polisi
  • Penangkapan dilakukan saat penggerebekan di lokasi pementasan
  • Barang bukti termasuk uang tunai hampir Rp1 juta disita
  • Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, terancam hukuman 10 tahun penjara
  • Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga integritas budaya tradisional

Cerita Lengkap

Apa yang terjadi saat hiburan tradisional wayang kulit bertemu dengan perjudian? Satu kejadian mengejutkan terungkap di Desa Kepajen, Klaten, yang mengguncang dunia hiburan lokal. Polres Klaten baru-baru ini berhasil mengungkap aksi perjudian dadu yang berlangsung di tengah pementasan wayang kulit di Desa Kepajen, Kecamatan Delanggu, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025. Tanpa terduga, di balik kemeriahan seni tradisional ini tersembunyi aktivitas ilegal yang melibatkan tiga orang dan berhasil diamankan.

Tersangka pertama, Mariadi (37 tahun), yang merupakan warga setempat, berperan sebagai bandar judi dadu. Ia membawa peralatan seperti dadu, tempurung, dan gambar untuk memulai permainan di tengah keramaian penonton. Dua pemain lainnya, Ali Suwarno (43 tahun) dan Dominicus Adi Yunanto (50 tahun), ikut terjerat dalam pemburuan yang dilakukan oleh tim kepolisian. Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, penangkapan ini terjadi pada pukul 01.00 WIB saat petugas menggerebek lokasi perjudian yang berlangsung di area pementasan wayang kulit.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai hampir Rp1 juta. Meski pengakuan awal menyebutkan bahwa ini adalah pertama kalinya mereka terlibat dalam perjudian, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kegiatan serupa di lokasi lain. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih dalam, sementara para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Meski hiburan tradisional semestinya membawa budaya positif, kejadian ini membuka mata kita bahwa di balik layar ada sisi gelap yang perlu diberantas. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak citra budaya lokal.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi Gerebek Rumah Mewah di Purbalingga, Markas Judi Online Berpusat di Kamboja

Polisi gerebek rumah mewah di Purbalingga, markas judi online berpusat di Kamboja, amankan enam pelaku…

16 hours ago

Polisi Terjerat Judi Online Curi Mesin ATM di Lubuklinggau

Anggota polisi terjerat judi online di Lubuklinggau ditangkap karena mencuri mesin ATM

18 hours ago

Mengatasi Anak Kecanduan Judi Online Peran Penting Orang Tua

Orang tua harus penuhi kebutuhan emosional, untuk mengatasi anak kecanduan judi online. Peran keluarga sangat…

20 hours ago

Penegakan Hukum Tegas Pelaku Judi Online Bisa Langsung Ditahan

Pelaku judi online terancam hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar, bisa langsung ditahan sesuai…

22 hours ago

Tragedi Judi Online Menyusup ke TNI-Polri dan Dampaknya

Judi online menyusup ke TNI-Polri, memicu tragedi bunuh diri dan kekerasan. Fenomena ini mengancam kualitas…

2 days ago

Susno Duadji Ragu Satgas Pemerintah Mampu Berantas Judi Online

Susno Duadji pesimis Satgas pemerintah efektif berantas judi online, butuh kesungguhan semua pihak untuk sukses.

4 days ago