Hari ini, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Galaksi, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ruko ini disinyalir digunakan oleh tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Polisi menyebut bahwa dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kominfo. Para tersangka sebenarnya bertugas untuk memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memblokir situs judi online demi kepentingan pribadi. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk memberantas judi online.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa. Hal ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri periksa Yuki Kato terkait dugaan promosi situs judi online, klarifikasi dilakukan.
Polisi Medan gerebek dua lokasi judi online berkedok warnet, 16 orang diamankan, lima positif narkoba.
Razia ponsel di Tigaraksa ungkap tiga pegawai kecamatan terlibat judi online, langkah tegas diambil.
Polisi Cirebon menangkap 12 bandar togel online, mengungkap jaringan perjudian di wilayah tersebut.
Anggota DPR kritik Budi Arie terkait judi online dan investasi Apple, minta tindakan tegas terhadap…
Polisi gerebek markas judi online berkedok toko kain di Bandung, lima orang ditangkap dengan omset…