10 orang selebgram muda ditangkap Polda Bali karena diduga mempromosikan situs judi online. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rata-rata nilai promosi judi online bisa mencapai Rp7 juta per minggu. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena banyak selebgram muda yang kini diduga terlibat dalam promosi judi online.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, 10 tersangka endorser judi online digiring oleh petugas Reserse Siber Polda Bali. Para tersangka yang mayoritas merupakan perempuan ini diketahui aktif mempromosikan situs judi online. Rata-rata usia mereka berkisar antara 19 hingga 24 tahun.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap dalam kurun waktu lima minggu terakhir. Dari hasil promosi situs judi online tersebut, para tersangka mendapatkan imbalan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp7 juta per minggu.
Mereka tidak digaji bulanan, melainkan menerima komisi yang langsung ditransfer ke rekening penampungan, kemudian diteruskan ke rekening bandar judi yang berada di luar negeri. Komisi yang diterima bervariasi, tergantung tingkat eksposur dan jumlah audiens masing-masing selebgram.
Atas pelanggaran yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Kasus selebgram promosi judi online ini menunjukkan bahwa dunia digital tak lepas dari pengawasan hukum yang ketat.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…