Cerita Judi Online

Gadaikan Mobil Rental untuk Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Shares
  • Dua pelaku di Bandar Lampung terlibat penggelapan mobil rental.
  • Gadaikan mobil rental judi online dan membayar hutang.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
  • Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menggadaikan mobil.
  • Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Cerita Lengkap

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan mobil rental, berinisial YM dan MAH. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut menggelapkan mobil rental lalu digadaikan ke orang lain. Hasil dari penggelapan ini digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online. Mereka mengaku terdesak kebutuhan, termasuk untuk keperluan lebaran dan melunasi utang dari pinjaman online.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukai, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mengaku kendaraan miliknya disewa oleh para pelaku namun tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya diketahui mobil tersebut sudah digadaikan tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan roda empat yang digadaikan pelaku ke pihak lain digunakan dengan cara menyertakan identitas palsu.

Dua tersangka ini sama-sama melakukan penggelapan untuk kendaraan roda empat. Modus yang digunakan adalah berpura-pura merental mobil, kemudian digadaikan secara berjenjang. Totalnya akan kami kembangkan ke dua pelaku lain lagi yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya adalah dua unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal seperti menggadaikan mobil rental untuk judi online memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Video menarik lainnya