- Seorang guru SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran, curi komputer sekolah 26 unit, 2 laptop, dan 2 Infocus milik sekolah.
- Tersangka memanfaatkan akses kunci ruangan laboratorium komputer untuk melakukan pencurian.
- Hasil curian dijual kepada penadah dan digunakan untuk bermain judi online.
- Karena barang yang dicuri merupakan aset negara, tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Cerita Lengkap
Akibat kecanduan judi online, seorang guru di SMP Negeri Pangandaran, Jawa Barat, curi komputer sekolahnya sendiri. Guru yang sudah berstatus PNS itu pun dijebloskan ke penjara.
Tidak ada yang menyangka Asep Riana, guru yang mengajar di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat pencurian komputer di sekolahnya sendiri. Tersangka Asep, yang dikenal baik, mencuri 26 komputer, 2 laptop, dan 2 Infocus milik sekolah. Asep dengan leluasa mencuri dari laboratorium komputer sekolah karena memegang kunci ruangan. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah. Tersangka Galih Septian, guru kesenian ini, menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online.
Karena komputer yang dicuri merupakan aset negara, tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan