Bermain judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga ancaman nyata bagi data pribadi. Platform judi online berpotensi menyalahgunakan informasi pengguna seperti nomor identitas dan rekening bank, yang dapat dengan mudah jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak mengherankan jika setelah sekali terlibat, pengguna akan terus menerima tawaran untuk bermain lagi melalui pesan WhatsApp atau SMS. Judi online jelas membawa banyak mudarat: membuat miskin, menyebabkan kecanduan, dan memicu konflik. Namun, mengapa judi online masih sulit diberantas?
Salah satu alasannya adalah karena operasi judi online melintasi batas negara. Banyak server judi online berada di negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Kamboja dan Filipina. Akibatnya, meskipun Indonesia melarang praktik ini secara hukum, kita tidak dapat langsung menindak operatornya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyatakan bahwa dompet digital seperti Dana menjadi yang paling banyak digunakan dalam transaksi judi online, dengan persentase 25,68%, disusul oleh GoPay (24,84%), LinkAja (21,47%), dan OVO (21,26%).
Dengan kemudahan akses dan promosi yang agresif, judi online menjadi ancaman nyata dalam genggaman. Penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya ini dan mengambil langkah konkret untuk melindungi diri serta orang-orang terdekat dari jerat judi online.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…