Cerita Judi Online

Judi Online Semakin Marak di Trenggalek, Tiga Pelaku Ditangkap Reskrim

Shares
  • Judi online marak di Trenggalek, tiga pelaku ditangkap.
  • Pelaku berinisial WT, AS, dan RD, warga Trenggalek.
  • Modus operandi menggunakan ponsel untuk akses situs judi.
  • Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Cerita Lengkap

Judi online semakin marak di Trenggalek. Dalam operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat yang berlangsung selama 12 hari, Sat Reskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam praktik judi online. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku judi online yang diamankan ini berinisial WT, AS, dan RD. Ketiganya merupakan warga Trenggalek, masing-masing berasal dari Kelurahan Tamanan, Kelurahan Ngantru, dan Kecamatan Pogalan. Para tersangka diketahui menjalankan judi online dengan mengakses situs perjudian berjenis pragmatik melalui ponsel.

AKP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa para tersangka bertaruh dengan sistem daring tanpa perantara langsung melalui website tertentu. Mereka hampir setiap hari terlibat dalam aktivitas ini hingga akhirnya ditangkap polisi dalam operasi pekat. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Ketiga pelaku, WT, AS, dan RD, semuanya warga Trenggalek, menggunakan modus melakukan judi melalui ponsel dengan jenis pragmatik langsung ke website judi. Barang bukti yang diamankan adalah ponsel yang digunakan untuk bermain judi setiap hari. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah, melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 303 KUHP.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa menjerumuskan pelaku dalam jeratan hutang hingga konflik sosial.

Video menarik lainnya