Video Bahasa Indonesia

Judi Online Semakin Marak di Trenggalek, Tiga Pelaku Ditangkap Reskrim

Shares
  • Judi online marak di Trenggalek, tiga pelaku ditangkap.
  • Pelaku berinisial WT, AS, dan RD, warga Trenggalek.
  • Modus operandi menggunakan ponsel untuk akses situs judi.
  • Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Cerita Lengkap

Judi online semakin marak di Trenggalek. Dalam operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat yang berlangsung selama 12 hari, Sat Reskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam praktik judi online. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku judi online yang diamankan ini berinisial WT, AS, dan RD. Ketiganya merupakan warga Trenggalek, masing-masing berasal dari Kelurahan Tamanan, Kelurahan Ngantru, dan Kecamatan Pogalan. Para tersangka diketahui menjalankan judi online dengan mengakses situs perjudian berjenis pragmatik melalui ponsel.

AKP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa para tersangka bertaruh dengan sistem daring tanpa perantara langsung melalui website tertentu. Mereka hampir setiap hari terlibat dalam aktivitas ini hingga akhirnya ditangkap polisi dalam operasi pekat. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Ketiga pelaku, WT, AS, dan RD, semuanya warga Trenggalek, menggunakan modus melakukan judi melalui ponsel dengan jenis pragmatik langsung ke website judi. Barang bukti yang diamankan adalah ponsel yang digunakan untuk bermain judi setiap hari. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah, melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 303 KUHP.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa menjerumuskan pelaku dalam jeratan hutang hingga konflik sosial.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…

2 days ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap Uang Curian untuk Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…

2 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…

3 days ago

Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…

3 days ago

Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN

https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…

4 days ago

Pelaku Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terjerat Utang Judi Online dan Terancam Hukuman Berat

Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…

4 days ago