Kasus Kecanduan Judi Online di Nunukan, Orang Tua Penjarakan Anaknya

Shares
  • Kasus judi online di Nunukan menyebabkan tindakan kriminal.
  • Pelaku berinisial BAS gadaikan barang orang tua karena kecanduan judi online.
  • Kerugian keluarga mencapai Rp232.500.000 dan orang tua penjarakan anaknya.
  • Pelaku dikenai pasal penggelapan dan perlindungan anak.

Cerita Lengkap

Penangkapan kasus judi online justru kian marak, termasuk perjudian lewat internet yang menyebabkan tindakan merugikan keluarga dan mengarah kepada kriminal seperti pencurian. Di Kabupaten Nunukan, belakangan ini, Polsek KSKP Nunukan mengungkap kasus pencabulan dan penggelapan. Dalam press rilis, terkait penangkapan pelaku judi online, Polsek KSKP menggelar press rilis dua tersangka pencabulan dan penggelapan.

Salah satu pelaku berinisial BAS, 25 tahun, warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, nekat menggadaikan sejumlah barang elektronik dan mobil milik orang tuanya hingga mengalami kerugian ratusan juta. Dalam press rilis yang sama, Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, mengatakan orang tua pelaku yang sudah tidak tahan melihat kelakuan anaknya itu terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah sering menemani korban. Pada saat terakhir, pelaku mengatakan bahwa ia pergi menyewa penginapan karena ada tantenya datang dari Sulawesi. Saat korban mengiakan, tersangka kemudian membawa korban ke penginapan dan melakukan tindakan asusila. Pelaku dikenai pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Akibat kecanduan judi online, pelaku nekat menggadaikan mobil dan barang elektronik milik orang tuanya. Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan pernah menggadaikan motor orang tuanya, namun saat itu masih dimaafkan. Namun, karena pelaku terus berulah dan menggadaikan barang-barang berharga di rumahnya, kerugian keluarga mencapai sekitar Rp232.500.000.

Berdasarkan keterangan orang tua pelaku, persoalan terungkap saat sang orang tua meminta kunci toko yang beralamat di Jalan Pasar Baru, namun tidak diberikan oleh sang anak dengan alasan kunci tersebut sudah ia berikan kepada temannya. Karena merasa curiga, orang tuanya langsung pergi ke toko dengan maksud ingin membuka paksa kunci pintu toko tersebut. Saat diamankan, pelaku mengatakan bahwa setiap kali ia hendak menggadaikan barang berupa freezer dan kulkas, dia sengaja meminta kunci toko kepada korban dengan modus ingin mengantar es batu kepada pemesan atau pelanggan.

Untuk satu unit mobil Daihatsu Sigra yang juga digelapkan oleh BAS, sebelumnya korban menyuruh pelaku untuk mengantar es batu kepada pemesan dengan menggunakan mobil milik korban. Namun, mobil tersebut justru digadaikan. Tidak ada yang membantu pelaku ini nekat menggadai barang milik orang tuanya karena kecanduan judi. Atas perbuatan, orang tua penjarakan anaknya (pelaku) dan pelaku dikenai tindak pidana penggelapan yang diduga melanggar pasal 372 KUHP junto pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, junto pasal 367 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan denda Rp900 juta.

Video menarik lainnya