- Mantan manajer bank di Belitung gelapkan dana nasabah Rp3,1 miliar.
- Enam nasabah menjadi korban penggelapan.
- Uang digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.
- Tersangka sudah ditahan di Mapolres Belitung.
Cerita Lengkap
Mantan manajer bank di Belitung gelapkan dana – Gara-gara kecanduan judi online, seorang mantan manajer bank plat merah di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat melakukan penggelapan uang milik nasabahnya. Total ada enam nasabah yang uangnya ditilap oleh mantan relationship manager berinisial DP, dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Untuk informasi selengkapnya, akan dilaporkan oleh rekan Sendar, jurnalis Belitung.
Baik Yustina dan Tribunaris di manapun Anda berada, bisa kami sampaikan bahwa gara-gara kecanduan judi online, seorang mantan manajer bank plat merah di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, nekat melakukan penggelapan uang milik nasabahnya. Total ada enam nasabah yang digelapkan oleh tersangka berinisial DP, yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager di salah satu bank tersebut. Nilai kerugian yang dilakukan oleh tersangka ini mencapai Rp3,1 miliar. Saat ini, tersangka sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung sejak tanggal 10 Maret 2025 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Mailana, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung bahwa tersangka sudah bukan berstatus pegawai bank plat merah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka untuk langsung melapor ke Satreskrim Polres Belitung. Kejadian tersebut berawal dari laporan salah satu manajer bank kepada Satreskrim Polres Belitung yang menduga terdapat pegawai yang melakukan penggelapan uang nasabah.
Motif yang dilakukan tersangka adalah menawarkan beberapa program kepada nasabah dengan iming-iming adanya cashback atau bunga besar dan tenor yang sebenarnya tidak sesuai dengan program-program yang dimiliki oleh bank tersebut. Demi meyakinkan korbannya, tersangka ini menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan program yang ditawarkan, tetapi isi surat tersebut diduga palsu. Nasabah yang tertarik mengikuti program tersebut menitipkan uangnya kepada tersangka. Kemudian, tersangka DP membuat slip pembayaran atau setoran palsu karena uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak bank.
Data terakhir yang kami peroleh dari pihak kepolisian menunjukkan terdapat enam korban yang uangnya ditilap oleh tersangka, dengan jumlah yang cukup fantastis, mencapai Rp3,1 miliar. Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut sementara ini digunakannya untuk bermain judi online dan juga keperluan sehari-hari. Kami masih menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dan tersangka sementara ini sudah ditahan di sel Mapolres Belitung.
Video menarik lainnya
-
Emak-Emak Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat, Polisi Dukung Aksi
-
Update Kasus Sabung Ayam Lampung: Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Jadi Tersangka
-
Polres Kupang Tangkap IRT, Tukang Ojek, dan Sopir Angkot Terlibat Judi Online di Kupang
-
Warga Ungkap TKP Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Dikenal Elit dan Ramai
-
Budi Arie Tanggapi Isu Terseret Kasus Judi Online dengan Tegas