Cerita Judi Online

Penegakan Hukum Tegas Pelaku Judi Online Bisa Langsung Ditahan

Shares
  • Pelaku judi online terancam hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar.
  • Penegak hukum bisa langsung menahan pelaku yang tertangkap tangan.
  • Ancaman hukuman 5 tahun ke atas memungkinkan penahanan.
  • Bandar judi online memiliki pemberatan hukuman.
  • Kesulitan menangkap pelaku karena judi online tersamar sebagai game.

Cerita Lengkap

Ancaman hukuman bagi pelaku judi online sebenarnya cukup berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Artinya, ancaman hukuman ini sudah cukup untuk menahan orang yang tertangkap tangan memainkan judi online. Sebelum maju ke pengadilan, penegak hukum dapat menggunakan kewenangannya untuk menangkap dan menahan pelaku. Acuan hukum untuk penahanan adalah ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penahanan harus dinyatakan dalam undang-undang. Namun, untuk ancaman 5 tahun ke atas, penahanan bisa dipastikan.

Undang-undang ini, dengan ancaman 10 tahun dan denda hingga 10 miliar, sudah cukup sebagai dasar hukum bagi penegak hukum untuk menahan pelaku yang tertangkap tangan bermain judi online. Ketentuan ini tidak membeda-bedakan kedudukan orang. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain atau bandar, bisa langsung ditangkap dan ditahan. Bandar judi online bahkan memiliki pemberatan hukuman karena dikualifikasi sebagai penyelenggara, bukan hanya pemain.

Ancaman hukuman yang berat ini disebabkan oleh kesulitan dalam menangkap pelaku judi online. Judi online sering kali tersamar sebagai game online biasa, sehingga tidak mudah terdeteksi. Transaksi dilakukan melalui rekening bank, bukan secara langsung dengan uang tunai. Oleh karena itu, ancaman hukuman 10 tahun ini sudah melebihi batas toleransi untuk penahanan dalam proses penegakan hukum, dari penyidikan hingga penuntutan. Ancaman hukuman yang tinggi ini menunjukkan bahwa tindak pidana judi online dianggap cukup berat dan serius.

Video menarik lainnya