- PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada 2025.
- Angka tersebut meningkat dari Rp981 triliun pada tahun 2024.
- Judi online menjadi masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia.
- Transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada 2024.
- Tindak pidana korupsi terbesar berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Cerita Lengkap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp981 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa judi online menjadi masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Terlebih lagi, jumlah perputaran uangnya terus meningkat.
Selain itu, Ivan juga menyebut bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan berupa tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada tahun 2024. Tindak pidana korupsi terbesar berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Dengan perputaran uang judi online di Indonesia yang mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
Video menarik lainnya
-
Pak Harto Sindir Keras Judi Online dan Dampaknya di Era Digital
-
Gaji Besar Operator Judi Online di Kamboja Menjerat Ribuan WNI
-
Mengungkap Sejarah Judi Online Kamboja dan Dampaknya bagi Indonesia
-
Gelar Perkara Judi Online: Skandal Oknum Kominfo dan Dampaknya di Indonesia
-
QRIS dan Kripto Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online