Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp981 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa judi online menjadi masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Terlebih lagi, jumlah perputaran uangnya terus meningkat.
Selain itu, Ivan juga menyebut bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan berupa tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada tahun 2024. Tindak pidana korupsi terbesar berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Dengan perputaran uang judi online di Indonesia yang mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…