Cerita Judi Online

Polisi Terjerat Judi Online Curi Mesin ATM di Lubuklinggau

Shares
  • Anggota polisi ditangkap karena mencuri mesin ATM di Lubuklinggau.
  • Tersangka terjerat judi online, mempengaruhi perilakunya.
  • Aksi pencurian terekam warga, pelaku melarikan diri.
  • Brigadir Satu M. Kurniadi ditangkap, dua rekan masih dikejar.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara

Cerita Lengkap

Seorang anggota polisi terjerat judi online ditangkap karena berusaha mencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka sudah berulangkali mencuri mesin ATM karena terjerat judi online. Kasus ini menyoroti dampak negatif dari kecanduan judi online yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang, bahkan seorang penegak hukum.

Dalam video amatir, terlihat tiga pelaku berusaha mengangkut mesin ATM BRI ke atas mobil bak terbuka di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun, aksi mereka diketahui dan terekam oleh warga, sehingga ketiganya langsung melarikan diri tanpa sempat membawa mobil. Berdasarkan rekaman dan nomor polisi mobil tersebut, petugas kemudian menangkap Brigadir Satu M. Kurniadi, anggota Satuan Sabhara Polres Empat Lawang. Kurniadi merupakan peminjam mobil sekaligus pelaku pencurian mesin ATM.

Dari pelaku ini, diketahui bahwa ia sudah dua kali melakukan aksinya. Yang pertama terjadi di daerah Empat Lawang, yaitu ATM Bank Sumsel, dan yang kedua di Lubuklinggau, ATM Bank BRI. Pelaku mengaku terjerat judi online yang mempengaruhi perekonomiannya. Saat ini, polisi masih mengejar dua rekan pelaku, sedangkan Kurniadi akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini dilaporkan oleh Yanuar Ichram dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Video menarik lainnya