- Pria di Solok ditangkap tim ayam jago saat bermain judi onlinedi teras rumah.
- Penangkapan dilakukan oleh Tim Ayam Jago Polres Solok.
- Pelaku berinisial AP, berusia 43 tahun.
- Barang bukti berupa dua unit handphone disita.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Cerita Lengkap
Seorang pria asal Kabupaten Solok yang tengah asyik bermain judi online di Solok di teras rumahnya berhasil ditangkap tangan oleh Tim Ayam Jago Polres Solok. Penangkapan ini terjadi di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Menurut laporan masyarakat, pria berinisial AP, berusia 43 tahun, tersebut tengah melakukan transaksi dan bermain di teras rumahnya yang berlokasi di Jorong Baringin, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Pada saat proses pengamanan, pelaku beserta rekannya sedang menunggu keberuntungan dan langsung diamankan oleh polisi. Dalam proses penangkapan, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang bermain judi online dan melakukan transaksi menggunakan BRI Link. Sebagai barang bukti, dua unit handphone Android disita dalam penggerebekan ini. Pelaku kini diamankan di Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pasal perjudian, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara kurang lebih dari 7 tahun.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, maraknya perbuatan permainan judi online di Solok menjadi perhatian. Atas informasi yang didapat, tim langsung bergerak ke daerah Gantung Ciri dan mendapati tersangka dengan inisial AP sedang melakukan aktivitas permainan judi di depan teras rumahnya. Sehingga, pada saat tim sampai, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri, untuk melakukan permainan tersebut, ia melakukan penyetoran uang tunai dengan menggunakan BRI Link yang dimasukkan ke akun dana pelaku. Selanjutnya, dari akun dana tersebut, uang didepositkan ke akun judi onlinenya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online di Solok yang marak di masyarakat.
Video menarik lainnya
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman