Cerita Judi Online

QRIS dan Kripto Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online

Shares
  • PPATK mengungkap penggunaan QRIS dan kripto sebagai modus baru transaksi judi online.
  • Tren ini muncul sejak awal 2024, saat perputaran uang belum mencapai Rp1.000 triliun.
  • Perputaran uang judi online diprediksi naik menjadi Rp1.200 triliun pada 2025.
  • Diperlukan kolaborasi antara penegak hukum, stakeholder, dan masyarakat untuk memberantas judi online.
  • Transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun, tertinggi dalam laporan PPATK 2024

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tren baru dalam transaksi judi online, yakni penggunaan mata uang kripto dan QRIS. Modus ini terdeteksi saat PPATK memperketat pengawasan terhadap transaksi judi online melalui perbankan dan dompet digital.​

Menurut PPATK, tren peningkatan penggunaan kripto dan QRIS dalam transaksi judi online telah muncul sejak awal 2024, saat perputaran uang belum mencapai Rp1.000 triliun. Kini, dengan prediksi bahwa perputaran uang judi online akan meningkat, PPATK mendorong agar pencegahan dan pemberantasan judi online dilakukan secara kolaboratif.​

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa diperlukan kerja keras dan efektif dari para penegak hukum serta stakeholder lainnya. Peran masyarakat untuk tidak bermain judi sangat signifikan dalam membantu menurunkan angka perjudian.​

Berdasarkan keterangan resmi PPATK sebelumnya, perputaran uang transaksi judi online diprediksi naik pada 2025 menjadi Rp1.200 triliun, dari Rp981 triliun pada 2024. Tantangan baru yang dihadapi Indonesia bukan hanya judi online, tetapi juga teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana yang ikut berkembang, seperti penggunaan aset kripto hingga platform online lainnya.​

Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Dari jumlah itu, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun, diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.​

Dengan meningkatnya penggunaan QRIS dan kripto dalam transaksi judi online, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam memberantas praktik ilegal ini.

Video menarik lainnya