Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas sebagai salah satu tersangka dari 24 oknum dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin Jabarti Kiemas sendiri merupakan keponakan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik.
Terkait kasus tersebut, PDIP memberikan respons singkat. Dikutip dari tribunnews.com, respons tersebut disampaikan oleh juru bicara PDIP, Sirra Prayuna, yang akrab disapa Ciko Hakim. Ia mengaku tidak mengenal sosok Alwin Jabarti Kiemas. Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin merupakan keponakan Megawati Soekarnoputri, Ciko Hakim kembali memberikan jawaban serupa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November. Namun, Wira tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan keponakan Megawati tersebut.
Diketahui, Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan dari almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri. Ia ditangkap dalam penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Alwin berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Kasus yang menjerat Alwin Jabarti Kiemas ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…
Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…
Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…
Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…