Cerita Judi Online

Selebgram Apsenso Ubey Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp 4 Juta

Shares
  • Selebgram Apsenso Ubey ditangkap karena promosi judi online.
  • Ubey mendapat keuntungan Rp 4 juta per unggahan.
  • Sebelumnya, Ubey bekerja di Malaysia sebagai TKI.
  • Polisi menyita barang bukti seperti ponsel dan ATM.
  • Ubey terancam hukuman penjara enam tahun.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Apsenso Ubey, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. Polisi menyebut bahwa Ubey mendapat keuntungan hingga empat juta rupiah. Kini, atas perbuatannya, Ubey terancam hukuman penjara selama enam tahun. Apsenso Ubey dikenal di kalangan masyarakat, khususnya di kota Palembang, sebagai selebgram. Dirinya memiliki jumlah pengikut hingga 70.000 akun.

Dikutip dari Tribun Sumsel, sebelum menjadi selebgram, Ubey ternyata pernah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Ubey bekerja di sebuah perusahaan kasino dan juga sempat bekerja di sebuah rumah makan di Genting Highland. Awal mula Ubey menjadi selebgram adalah ketika dirinya membuat konten tanya jawab di Instagram dengan gaya yang kocak. Tak disangka, kontennya tersebut menjadi viral dan disukai banyak orang. Hingga 2019, visa kerja pria bernama asli Apriazi Sundanya ini habis, dan ia memutuskan pulang ke kampung halaman. Ubey lantas memfokuskan diri sebagai sosok selebgram dan sering mendapat endorse.

Kasus yang menimpa Ubey bermula ketika dirinya mendapat endorse dari seseorang untuk mempromosikan situs judi online ke fitur Instastory. Tawaran tersebut berasal dari direct message akun Instagram atas nama Sisca Mellyana. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Najib, mengatakan keuntungan pemuda berusia 26 tahun itu mencapai empat juta rupiah untuk sekali unggahan. Promosi ini baru dilakukannya dalam satu bulan terakhir. Najib mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Ubey tidak ikut memainkan situs judi online dan hanya mempromosikan saja.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, akun email, dan bukti transfer. Ubey dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. Polisi melakukan penangkapan dan mendapatkan beberapa bukti kesejahteraannya, termasuk handphone dan ATM. Saat tertangkap di rumahnya di Jalan Candi Lawang, Ubey mengaku telah melakukan kegiatan ini kurang lebih selama satu bulan.

Video menarik lainnya