Seorang wanita yang dikenal sebagai selebgram, atau selebriti media sosial di Bengkulu, ditangkap oleh polisi. Selebgram cantik ini dibekuk karena diduga menyebarkan informasi dan menerima pembayaran iklan dari sebuah situs judi online. Dalam rilis kasus di Mapolda Bengkulu, wanita ini dihadirkan dengan memakai baju tahanan dan tangan terborgol.
Wanita cantik yang aktif di media sosial ini ditangkap karena diduga mempromosikan dan menerima pembayaran dari sebuah situs judi online di akun Instagramnya. Selebgram yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 118.000 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setiap bulan, ia mendapat pembayaran lima juta rupiah dari endorse ilegal tersebut.
Kontrak selama enam bulan itu mempermudah orang untuk mengatur waktu tidur, di mana di sana juga dia mengira lebihnya tertera apabila menggunakan salah satu kode yang diberikan, mendapatkan cashback sekitar Rp30.000. Pengungkapan kasus ini adalah hasil patroli tim cyber Polda Bengkulu di media sosial.
Tersangka yang menjalin kerja sama dengan situs judi online sejak enam bulan terakhir terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah karena melanggar undang-undang ITE. Fery Susanto melaporkan dari Bengkulu. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang melanggar hukum.
Video menarik lainnya
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…
https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…