Seorang wanita yang dikenal sebagai selebgram, atau selebriti media sosial di Bengkulu, ditangkap oleh polisi. Selebgram cantik ini dibekuk karena diduga menyebarkan informasi dan menerima pembayaran iklan dari sebuah situs judi online. Dalam rilis kasus di Mapolda Bengkulu, wanita ini dihadirkan dengan memakai baju tahanan dan tangan terborgol.
Wanita cantik yang aktif di media sosial ini ditangkap karena diduga mempromosikan dan menerima pembayaran dari sebuah situs judi online di akun Instagramnya. Selebgram yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 118.000 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setiap bulan, ia mendapat pembayaran lima juta rupiah dari endorse ilegal tersebut.
Kontrak selama enam bulan itu mempermudah orang untuk mengatur waktu tidur, di mana di sana juga dia mengira lebihnya tertera apabila menggunakan salah satu kode yang diberikan, mendapatkan cashback sekitar Rp30.000. Pengungkapan kasus ini adalah hasil patroli tim cyber Polda Bengkulu di media sosial.
Tersangka yang menjalin kerja sama dengan situs judi online sejak enam bulan terakhir terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah karena melanggar undang-undang ITE. Fery Susanto melaporkan dari Bengkulu. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang melanggar hukum.
Video menarik lainnya
Pegawai BPS Halmahera Timur bunuh rekan kerja karena kalah judi online hingga saldo ratusan juta…
Kasus pencuri di asrama polisi Palangkaraya terungkap. Pelaku nekat mencuri di rumah dinas polisi untuk…
Pemuda di Palangkaraya nekat mencuri di tujuh rumah dinas polisi karena kecanduan judi online. Uang…
Pelaku pembunuhan wartawan di Pangkalpinang mengaku tergiur judi online dan butuh dana cepat. Harta korban…
Roy Suryo mengungkap bahwa akun kontroversial Fufufafa—yang diduga terkait pejabat—sempat mengikuti akun judi online dan…
https://www.youtube.com/watch?v=rmvuEyY8cyg Kemensos dan PPATK ungkap penyalahgunaan bansos di Jawa Barat. Sebanyak 49.431 penerima terindikasi gunakan…