- Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online, termasuk ASN kominfo, eks komisaris BUMN dan pegawai Komdigi
- Peran tersangka meliputi bandar, agen, pengepul data situs judi, perekrut, verifikator situs agar tak diblokir, dan pelaku pencucian uang.
- Sembilan oknum pegawai Komdigi terlibat penyalahgunaan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
- Terungkap dari penyelidikan situs “Sultan Menang” yang mengarah ke kantor satelit di Galaxy, Bekasi.
- Polisi menyita aset mewah dari para tersangka, termasuk 26 mobil mewah, Harley Davidson, uang tunai Rp16,68 miliar, serta saldo e-commerce Rp29 miliar.
- Barang bukti lain meliputi perhiasan, jam tangan mewah, laptop, senjata api, dan ratusan amunisi.
- Eks komisaris BUMN Zulkarnain alias Tony berperan merekrut tersangka dan mengatur sistem pemblokiran situs.
- Alwin Jabarti Kiemas, yang sempat disebut sebagai keponakan Megawati, ditetapkan sebagai tersangka, meski PDIP membantah adanya hubungan keluarga atau keanggotaan partai.
- Polisi telah memblokir lebih dari 3.400 rekening terkait transaksi judi online.
- Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
- Kasus ini mencerminkan adanya kolusi antara pelaku judi online dan oknum pemerintah dalam memuluskan bisnis ilegal.
- Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat.
Cerita Lengkap
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka termasuk ASN Kominfo, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, dan sembilan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini telah dipecat. Salah satu dari pegawai Komdigi tersebut adalah staf ahli. Polisi menyatakan masih ada empat orang yang berstatus buron.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers pada Senin, 25 November 2024, mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website perjudian, satu di antaranya masih buron. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, tiga di antaranya juga buron. Tiga tersangka mengumpulkan daftar website judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen. Dua orang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. Dua orang lainnya berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan satu orang bertugas merekrut tersangka lainnya. Sembilan oknum pegawai Komdigi menyalahgunakan kewenangan dalam pemblokiran website judi online.
Kasus ini terungkap saat kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang, yang akhirnya berhasil membongkar kantor satelit yang digunakan pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Kapolda mengungkapkan para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini melalui setoran bandar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 26 mobil mewah, termasuk Mercedes-Benz S560, BMW, Toyota Alphard, dan Lexus. Selain itu, disita pula sepeda motor Harley Davidson Road Glide, uang tunai sebesar Rp16,68 miliar, saldo rekening e-commerce senilai Rp29 miliar, 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 barang senilai Rp315 juta, 13 unit jam tangan senilai Rp3,7 miliar, 9,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp2 juta, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, tiga pucuk senjata api, dan 250 butir peluru.
Dari 24 tersangka, terdapat nama Zulkarnain Apriliantony alias Tony, mantan komisaris BUMN. Tony berperan merekrut para tersangka, termasuk Adikis Mantau alias AKA yang merupakan staf ahli Komdigi, serta M alias A dan AJ. Mereka memiliki kewenangan dalam menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online. Tony turut dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel ties
Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang senilai Rp16 miliar dan deretan mobil mewah. Kapolda Metro Jaya memastikan pihaknya telah memblokir 3.455 rekening yang terkait dengan website judi online, termasuk milik tersangka.
Dalam pengungkapan 24 tersangka kasus judi online, keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut disebut terlibat. Tersangka atas nama Alwin Jabarti Kiemas. Kabar ini langsung dibantah oleh pihak PDIP yang menyebut Alwin bukanlah keponakan ataupun kader partai. Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 November, menilai tuduhan tersebut sebagai upaya mendiskreditkan PDIP menjelang masa tenang Pilkada pada 27 November mendatang. Lebih lanjut, Ronny menyatakan pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP. Adapun polisi telah menetapkan Alwin sebagai tersangka kasus judi online. Alwin disebut berperan dalam penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Tugasnya adalah menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Ia ditangkap saat penggeledahan di kantor satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat. Selain Alwin, juga ada mantan komisaris BUMN, Zulkarnain Apriliantony alias Tony
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik judi online yang melibatkan oknum pejabat dan pegawai pemerintah. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Video menarik lainnya