- Warga Nagari Gantung Ciri tertangkap bermain judi online.
- Pelaku berinisial AP ditangkap Tim Ayam Jago Polres Solok.
- Transaksi dilakukan melalui BRI Link ke akun dana.
- Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Sementara itu, seorang warga Nagari Gantung Ciri, Kabupaten Solok, tertangkap tangan oleh Tim Ayam Jago Polres Solok saat sedang asyik bermain judi online di teras rumahnya. Seorang pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap saat bertransaksi dan bermain judi online di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Saat penangkapan, pelaku mengakui sedang bermain judi online dan bertransaksi menggunakan BRI Link ke saldo dana di salah satu situs judi online.
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerahnya marak permainan judi online. Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat lain untuk tidak bermain judi online ataupun yang sejenisnya. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik serta jatuh pingsan di teras rumahnya. Kini, pelaku bersama barang bukti dua unit smartphone diamankan ke Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, untuk melakukan permainan tersebut, ia melakukan penyetoran uang tunai menggunakan BRI Link yang dimasukkan ke akun dana. Selanjutnya, dari akun dana tersebut, uang didepositkan ke akun judi online-nya menggunakan situs tertentu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
Video menarik lainnya
-
Penggerebekan Tiga Pria Bermain Judi di Kandang Sapi
-
Gus Ipul Tegas: Bansos Dicabut Jika Dipakai untuk Judi Online
-
Mantan Anggota Tim Mawar Ungkap Intelijen Asing di Balik Dasco dan Judi Online Kamboja
-
Selebgram Apsenso Ubey Ditangkap karena Promosi Judi Online, Dibayar Rp 4 Juta
-
Emak-Emak Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat, Polisi Dukung Aksi