Sementara itu, seorang warga Nagari Gantung Ciri, Kabupaten Solok, tertangkap tangan oleh Tim Ayam Jago Polres Solok saat sedang asyik bermain judi online di teras rumahnya. Seorang pria berinisial AP, berusia 43 tahun, ditangkap saat bertransaksi dan bermain judi online di kawasan Jorong Baringin, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Saat penangkapan, pelaku mengakui sedang bermain judi online dan bertransaksi menggunakan BRI Link ke saldo dana di salah satu situs judi online.
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerahnya marak permainan judi online. Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat lain untuk tidak bermain judi online ataupun yang sejenisnya. Mengetahui suaminya ditangkap polisi, istri AP langsung syok dan panik serta jatuh pingsan di teras rumahnya. Kini, pelaku bersama barang bukti dua unit smartphone diamankan ke Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, untuk melakukan permainan tersebut, ia melakukan penyetoran uang tunai menggunakan BRI Link yang dimasukkan ke akun dana. Selanjutnya, dari akun dana tersebut, uang didepositkan ke akun judi online-nya menggunakan situs tertentu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
Video menarik lainnya
Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran curi komputer sekolah 26 unit senilai Rp300 juta demi judi…
Kecanduan judi online sebabkan perceraian di Cianjur. Seorang suami gugat cerai istri yang habiskan Rp1…
Ratusan warung pecel lele di Kamboja tumbuh pesat dan diduga melayani pekerja Indonesia di industri…
Lima pria ditangkap saat asyik bermain judi domino Mamasa Sulbar. Polisi menyita uang tunai dan…
Sekjen Gerindra bantah isu Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Simak klarifikasi lengkapnya di…
Rocky Gerung klarifikasi pertemuannya dengan Sufmi Dasco, menegaskan hubungan sebagai kawan politik, bukan kompromi kekuasaan