Judi online menyusup ke TNI-Polri – Jerat kasus judi online semakin menjadi dan bahkan merasuk ke berbagai lapisan masyarakat. Tak hanya menjerat rakyat biasa, nyatanya ada beberapa kasus judi online yang juga menyengsarakan aparat negara. Dalam satu bulan terakhir, publik dihebohkan oleh aparat yang seperti kehabisan akal untuk lepas dari jerat judi online. Salah satu yang menjadi pembicaraan adalah aksi bunuh diri yang dilakukan oleh Letu Eko Damara di Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Mei 2024 lalu. Letu Eko disebut terlilit utang hingga Rp819 juta lantaran kecanduan judi online. Komandan KPS Marinir, Mayor Jenderal Marinir Andy Supardi, menjelaskan utang itu didapat dari rekan sesama dokter, rekan di Satgas, warung di daerah operasi, bahkan dari bank. Dari utang-utang tersebut, salah satunya diduga digunakan untuk judi online. Hal tersebut juga dibuktikan pada pemeriksaan digital forensik di handphone Eko yang didapati terdapat riwayat unduhan aplikasi judi online.
Jeratan judi online yang berakhir tragis terbaru menimpa pasangan suami istri di Mojokerto, Jawa Timur. Sang istri, yang berprofesi sebagai polwan, membakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu. Kabit Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menyebut Briptu FN kesal kepada suaminya, Briptu RDW, lantaran sering menghabiskan uang untuk judi online. Cekcok pun terjadi dan berlanjut dengan aksi Briptu FN menyiram bensin ke muka dan tubuh suaminya tersebut. Sementara itu, tidak jauh dari tempat kejadian perkara terdapat sumber api yang kemudian terpercik dan akhirnya membakar korban. Briptu FN sempat menolong dan membawa Briptu RDW ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Namun nahas, luka bakar 96% yang dialami Briptu RDW membuatnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu, 9 Juni 2024.
Fenomena kecanduan judi online ini pun turut diamati oleh pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amril. Ia menyayangkan hal ini lantaran ketika di tengah upaya Polri melakukan penindakan terhadap judi online, anggotanya sendiri justru terlilit hal yang sama. Menurut Reza, hal itu akan berimbas pada kualitas pengayoman dan penegakan hukum oleh polisi yang lantas dipertanyakan masyarakat. Kasus judi online ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penanganan serius terhadap kecanduan yang dapat merusak kehidupan pribadi dan profesional.
Video menarik lainnya
Dua pelaku judi online ditangkap, Rp530 miliar disita dari rekening dan aset mewah hasil kejahatan…
https://www.youtube.com/watch?v=nEWvNA3Lu9E Transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Bahaya judi online…
Pemilik situs judi online raup Rp530 miliar, alirkan dana via SBN dan 4.656 rekening untuk…
Fenomena judi online 2025, transaksi tembus Rp1.200 triliun, melampaui saham. Mengapa masyarakat lebih tertarik judol?…
Ribuan prajurit TNI terlibat judi online, bahkan ada yang gunakan dana kesatuan. Sanksi tegas dijatuhkan…
Pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang lewat payment gateway, virtual account,…