Polisi kembali menangkap dua tersangka lain dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Penangkapan pegawai Kominfo judi online ini makin menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan wewenang negara.
Kita langsung menuju Polda Metro Jaya. Jadi, ada berapa jumlah pegawai Kominfo yang terlibat dan apa peran mereka?
Terdapat total 12 pegawai Kominfo dan empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para tersangka sebelumnya memiliki kewenangan untuk menghapus atau memblokir situs judi online. Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan oleh oknum dari pegawai Kominfo.
Pihak Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa per 3 November, terdapat dua tersangka baru. Artinya, secara keseluruhan kini sudah ada 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan pegawai Kominfo, sedangkan sisanya adalah warga sipil.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan penandatanganan fakta integritas. Langkah ini merupakan bagian dari pembersihan internal untuk melawan praktik judi online yang sudah meresahkan masyarakat.
Kita semua tahu bahwa judi online merupakan permasalahan besar di masyarakat. Namun, upaya pemberantasannya masih menghadapi banyak tantangan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa salah satu hambatan terbesar adalah sistem pemblokiran situs judi online yang tidak berjalan dengan semestinya.
Hal ini makin rumit karena ternyata ada keterlibatan oknum internal dari Kominfo sendiri. Penyalahgunaan wewenang itulah yang mempersulit penanganan judi online secara efektif. Fakta ini terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online beberapa waktu lalu dan menetapkan 12 pegawai Kominfo sebagai tersangka.
Kami juga masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Tentunya, kami akan terus mengabarkan kepada pemirsa di rumah setiap perkembangan terbaru dari kasus pegawai Kominfo judi online ini.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari dua tersangka TPPU judi online…
Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus pencucian uang hasil judi online…
Polri sita aset judi online Rp530 miliar dari perusahaan cangkang. Dua tersangka terancam 20 tahun…
Bareskrim Polri sita aset senilai Rp530 M dari hasil judi online. Penampakan uang tunai dan…
Komdigi blokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024, termasuk situs dan media sosial,…
Bareskrim Polri sita Rp75 miliar dari kasus judi online, termasuk rekening terblokir, uang tunai, alat…