Video Bahasa Indonesia

3,8 Juta Pemain Judi Online Berpenghasilan Rendah dan Terjerat Utang

Shares
  • Aktivitas judi online mengalami penurunan drastis pada Q1 2025
  • Total perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun, turun 38% dari tahun sebelumnya
  • Mayoritas pemain judi online (71%) berpenghasilan di bawah Rp5 juta
  • Tahun sebelumnya mencatat 9,8 juta pemain dengan 70,7% berpenghasilan rendah
  • Total deposit Q1 2025 tercatat Rp6,2 triliun, diprediksi maksimal Rp25 triliun sepanjang tahun
  • Lonjakan jumlah transaksi terjadi karena nominal per transaksi semakin kecil
  • Judi online menjadi masalah serius, mayoritas pemain judi online berpenghasilan rendah

Cerita Lengkap

Topik mengenai judi online kembali mencuat setelah data terbaru menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama tahun 2025, terjadi penurunan besar dalam aktivitas perjudian online. Penurunan ini menjadi sangat signifikan bila dibandingkan dengan perkembangan dari tahun 2022 ke 2023, yang sempat mencatat lonjakan hingga 213%.

Namun, dari 2023 ke 2024, tren tersebut berhasil ditekan hingga hanya menyisakan peningkatan sebesar 10%. Data yang bersumber dari industri keuangan menunjukkan bahwa perputaran dana di Q1 2025 mencapai Rp47 triliun—bukan nilai uang bersih, melainkan jumlah transaksi yang terjadi. Jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 38% dalam perputaran dana dan 36% dalam jumlah transaksi. Ini menjadi pencapaian luar biasa dalam upaya penanggulangan judi online.

Menariknya, berdasarkan data Q1 2025, sebanyak 71% dari total 3,8 juta pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Fenomena ini mencerminkan kenyataan pahit bahwa judi online berpenghasilan rendah menjadi isu yang sangat serius dan memprihatinkan. Pada tahun sebelumnya, angka ini tercatat 70,7% dari hampir 9,8 juta pemain, dan bahkan lebih tinggi pada 2023, yaitu 80%. Ini menandakan bahwa mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat rentan secara finansial, yang justru semakin terpuruk akibat praktik perjudian.

Lebih lanjut, jumlah deposit pada Q1 2025 tercatat sebesar Rp6,2 triliun. Jika tren ini berlanjut secara konsisten sepanjang tahun, total deposit diperkirakan tidak akan melebihi Rp25 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan total deposit pada tahun 2024. Meski jumlah transaksi terus meningkat, nilai yang ditransaksikan semakin kecil, mencerminkan upaya pengetatan dari berbagai pihak berhasil mengurangi dampak finansial dari praktik ini.

Masalah judi online berpenghasilan rendah ini jelas memerlukan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, demi menyelamatkan masyarakat dari jerat utang dan dampak sosial yang lebih luas.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Pencurian Ventilator RSUP Soekarno Uangnya Dipakai untuk Judi Online

Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…

14 hours ago

Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7 sampai 9 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…

16 hours ago

TNI AL Tegaskan Satria Kumbara Bukan Lagi Prajurit, Terjerat Utang karena Judi Online

TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…

17 hours ago

Wapres Gibran Tegas BSU Untuk Kebutuhan Produktif Bukan Judi Online

Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…

1 day ago

Mukhlis Nasution Permohonan Pembebasan dalam Kasus Judi Online Kominfo

Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…

2 days ago

Kasus Satria Arta Kumbara Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Gara Gara Judi Online

Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…

2 days ago