Kepolisian bersama PPATK membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas judi online. Polisi menahan dua tersangka dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp530 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp250 miliar, surat berharga negara senilai lebih dari Rp276 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat. Selain itu, polisi juga memblokir 19 rekening dari delapan bank.
Dua tersangka, berinisial OHW dan H, diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online. Perusahaan ini berperan dalam menerima dan mentransaksikan uang hasil judi online, sehingga uang tersebut tersamarkan dan menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu tersangka diketahui pernah diproses hukum pada tahun 2007 dalam kasus perjudian konvensional. Kini, mereka kembali berurusan dengan hukum karena aktivitas judi online yang semakin marak.
Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online dan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari dua tersangka TPPU judi online…
Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus pencucian uang hasil judi online…
Bareskrim Polri sita aset senilai Rp530 M dari hasil judi online. Penampakan uang tunai dan…
Komdigi blokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024, termasuk situs dan media sosial,…
Bareskrim Polri sita Rp75 miliar dari kasus judi online, termasuk rekening terblokir, uang tunai, alat…
Polri tangkap WNA China yang jadi otak situs judi online H55 Hiwin, sita uang Rp14…