Kepolisian bersama PPATK membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas judi online. Polisi menahan dua tersangka dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp530 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp250 miliar, surat berharga negara senilai lebih dari Rp276 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat. Selain itu, polisi juga memblokir 19 rekening dari delapan bank.
Dua tersangka, berinisial OHW dan H, diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online. Perusahaan ini berperan dalam menerima dan mentransaksikan uang hasil judi online, sehingga uang tersebut tersamarkan dan menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu tersangka diketahui pernah diproses hukum pada tahun 2007 dalam kasus perjudian konvensional. Kini, mereka kembali berurusan dengan hukum karena aktivitas judi online yang semakin marak.
Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online dan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Video menarik lainnya
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…