Kepolisian bersama PPATK membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas judi online. Polisi menahan dua tersangka dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp530 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp250 miliar, surat berharga negara senilai lebih dari Rp276 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat. Selain itu, polisi juga memblokir 19 rekening dari delapan bank.
Dua tersangka, berinisial OHW dan H, diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online. Perusahaan ini berperan dalam menerima dan mentransaksikan uang hasil judi online, sehingga uang tersebut tersamarkan dan menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu tersangka diketahui pernah diproses hukum pada tahun 2007 dalam kasus perjudian konvensional. Kini, mereka kembali berurusan dengan hukum karena aktivitas judi online yang semakin marak.
Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online dan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…